Keempat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali telah bersepakat bahwa menghadap kiblat salah satu merupakan syarat sahnya shalat. Bagi Mazhab Syafii telah menambah dan menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:
1.Menghadap Kiblat Yakin (Kiblat Yakin)
Untuk menghadap kiblat yakin, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hidup di sekitar ka’bah. Orang-orang yang nhidup ndi sekitar ka’bah wajib hukumnya menghadap kiblat dengan penuh yakin. Ini yang disebut dengan “Ainul Ka’bah”, ka’bah yang mampu di lihat dengan mata telanjang.
1.Menghadap Kiblat Perkiraan (Kiblat Dzan)
Dalam hal ini diperuntukan untuk orang-orang yang hidup di luar daerah ka’bah atau masjidil haram. Untuk mengetahui arah ka’bah dapat ditanyakan pada penduduk Makkah atau tanda-tanda kiblat yang sudah dibuat pada tempat-tempat tertentu.
2.Menghadap Kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtihad)
Dalam hal ini diperuntukkan untuk orang-orang yang hidup sangat jauh dari ka’bah. Pada intinya, bagi orang yangtidak tahu arah kiblat bisa menghadapa kemanapun yang ia yakini sebagai arah kiblat. Namun bagi yang mampu berijtihad maka wajib hukumnya untuk mencari tahu arah kiblat.
Ada banyak media ijtihad untuk menentukan arah kiblat. Diantaranya dengan menggunakan rasi bintang, bayangan matahari, arah matahari terbenam, teori segitiga bola, teori imamNawawi, kompas, GPS, theodolit dan sebagainya.
Thursday, August 6, 2009
IJTIHAD DALAM MENENTUKAN ARAH KIBLAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment